Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerundang - undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.548 L: 98.464 P: 101.084
Jumlah RT 549Kecamatan Sawahan tahun 2023:
L:482
P:67
Jumlah RW 73 Kecamatan Sawahan tahun 2023:
L:68
P: 4
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Sawahan pada tahun 2023:
L: 72
P: 72
Unsur yang menangani konflik di Kecamatan Sawahan
Satpol PP:
L: 26
P: 1
Polsek:
L: 6
P: 0
Koramil:
L:9
P: 0
|
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan atau konflik ke Kecamatan melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga yang bermasalah dapat menyampaikan permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan
Kontrol:
Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya
Manfaat:
Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Sawahan |
- Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) - Permasalahan yang timbul pada masyakat sering tidak terdeteksi, karena merasa malu - Sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit - Luas wilayah dan kepadatan penduduk yang tidak sepadan dengan jumlah personil | - Ketidak patuhan warga terhadap aturan yang berlaku. - Kesenjangan ekonomi rentan menimbulkan permasalahan - Kurangnya kerjasama masyarakat dalam penanganan konflik yang terjadi - Adanya intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi | Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan | 1. Peningkatanperan sertatiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganankonflik 2. Pemantauankeamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Sawahan dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar 3. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT dan RW 4. Sosialisasi dan pembinaan masyarakat dalam penangulangan konflik | 1. Penanganan langsung di lokasi kejadian 2. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT / RW 4. Memberikan sosialisai terkait pencegahan konflik masyarakat |
Output:
1. Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 laporan 2. Kegiatan patroli pemantauan dilakukan setiap hari
Outcome:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan |