Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan pada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan L: 99.380 P: 101.599
Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif,
Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut Pertimbangan peraturan 1.Peraturan Walikota SurabayaNo. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan
1.Peraturan Walikota SurabayaNo. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan
2.Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman tugas pokok dan fungsi Organisasi Pemerintahan Daerah ketika terjadi permasalahanyang ada di Kecamatan Sawahan, meliputi PKL, Kejadian bencana, Perizinan, kebersihan, saluran, danlainnya yang terjadi di kota Surabaya
Partisipasi:
Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Kontrol:
Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya
Manfaat:
PenerimaWarga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sawahan
 Kompleksitasmasalahyang ada di masyarakat  Minimnya personil dalam menangani permasalahan  Sarana dan prasarana yang ada kurang menunjang  Ketidak patuhan warga terhadap peraturandaerah yang berlaku.  Merasa pengurusan perijinan membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 1. Melakukan pengumpulan data permasalahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan, kemudian meneruskan kepada OPD terkait untuk dapatnya ditindak lanjuti 2. Melakukan patroli dan pemantauan wilayah 1. Menginvetarisir permasalahan yang ada berdasarkan laporan dan temuan 2. Meneruskan laporan untuk ditindak lanjuti oleh OPD terkait
Output:
1. Jumlah laporan sejumlah 4 laporan (setiap Triwulan) 2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari
Outcome:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan