Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya laporan pada pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan non perizinan |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335 L : 98.445 P :100.891 Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan
pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat
Konsultasi ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya
Partisipasi:
Partisipasi masyarakat sangat tinggi sekali dalam kepengurusan terkait data kependudukan baik melalui kecamatan maupun mengurus secara mandiri (online)
Kontrol:
Yang memiliki kontrol dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui kepala seksi Pemerintahan
Manfaat:
Administrasi data kependudukan masyarakat di wilayah kecamatan sawahan menjadi tertib |
- Kurangnya sarana dan prasarana yang sudah tidak layak digunakan - Kurangnya SDM/petugas dalam penempatan pegawai yang belum optimal - Masih terdapat pegawai yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya | - Minimnya anggaran untuk menunjang kegiatan administrasi kependudukan - Proses kepengurusan yang kurang efektif/ terlalu terbelit-belit | Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif | - Meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif dan inovatif - Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kecamatan sawahan - Meningkatkan kepuasan masyarakat pada pelayanan kecamatan | - Jumlah masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan tahun 2024 jumlah:11.972 - Nilai kepuasan masyarakat pada layanan Kecamatan - Nilai sakip Kecamatan Sawahan - Penilaian Kecamatan terkait ketepatan waktu pelayanan di Kecamatan |
Output:
Tercapainya data terpilah untuk laporan kepengurusan administrasi kependudukan
Outcome:
Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik |