Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan lembaga kemasyarakat tingkat kelurahan di Kelurahan Kejawan Putih Tambak
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Kejawan Putih Tambak
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kelurahan kejawan putih tambak |
Data Umum:
Jumlah penduduk di Kelurahan Kejawan Putih Tambak : 7.488 jiwa, Laki-laki : 3.721, Perempuan : 3.767
Jumlah UMKM yang ada di wilayah kelurahan kejawan putih tambak sesuai dengan pendataan 229 UMKM Laki - laki : 112 Perempuan :117
Jumlah umkm yang aktif di Kelurahan kejawan Putih Tambak : 229
UMKM yang Ber NIB : 109 UMKM, yang belum Ber NIB : 120
jumlah petugas pendataan L : 2, P : 1
|
Akses:
Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
- Tidak semua pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Kelurahan. - Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan, Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh Ibu Lurah melalui kasie kesra dan perekonomian
Manfaat:
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Kejawan Putih Tambak |
- Kurangnya minat masyarakat untuk mengurus perijinan usaha dan kurangnya minat belajar untuk mengembangkan usahanya - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM | - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha | Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang valid di wilayah Kelurahan Kejawan Putih Tambak yang responsif gender | - Mengadakan Pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD Terkait (Dinas Koperasi) | - Jumlah peserta UMKM untuk sosialisasi perijinan : Tahun 2023 sebanyak 74 orang sedangkan untuk tahun 2024 sebanyak 70 orang - Untuk sosialisasi perijinan UMKM dilakukan berjenjang setiap tahun |
Output:
Terlaksananya fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Outcome:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat |