Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan:
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Terciptanya Sistem Transportasi yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali di seluruh Wilayah Kota Surabaya 2. Meningkatnya jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas |
Data Umum:
Data Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji di Kota Surabaya : 92.884 L = 88.240 (95 %) P = 4.644 (5%)
Angka kecelakaan lalu lintas di surabaya setiap tahunnya masih cenderung tinggi
Angka kecelakaan tahun 2019 = 1.753 kejadian
Angka kecelakaan tahun 2020 = 1.162 kejadian
Angka kecelakaan tahun 2021 = 1.293 kejadian
|
Akses:
(Kesamaan Peluang antara laki-perempuan) Adanya kesamaan informasi perihal peraturan lalu lintas L = 88.240 (95%) P = 4.644 (5%)
Partisipasi:
(keikutsertaan berdasarkan kategori) Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang dilakukan pemeriksaan di jalan: 4.041 L = 3.959 (98%) P = 82 (2%) Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang telah dilakukan uji emisi di jalan: 3.121 L = 3.059 (98%) P = 62 (2%)
Kontrol:
(Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan ini) Eselon IV : L = 1 P = 0
Manfaat:
1. Meningkatnya kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang mematuhi peraturan lalu lintas 2. Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan bermotor untuk Mengurangi / mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor |
Belum optimalnya pemahaman SDM perihal konsep gender. Pemberian anggaran belanja untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas setiap tahun. | Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik Beban ganda Stereotype,dll Masih kurangnya etika masyarakat dan khususnya pelajar dalam berlalu lintas, berkendara motor yang benar, aman dan santun. | 1. Melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum dan barang baik milik laki-laki maupun perempuan 2. Melaksanakan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) melalui kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang terhadap kendaraan Bermotor di Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan 3. Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya | 1. Melakukan Operasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor. 2. Melakukan Operasi gabungan pemeriksaan surat-surat kendaraan 3. Kegiatan ramp check (inspeksi keselamatan) di terminal-terminal 4. Melakukan Operasi penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan Sub Kegiatan : Kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas bagi pelajar dapat dilaksanakan setiap tahun; Diharapkan adanya penambahan jumlah peserta tiap tahunnya | Adanya kesamaan informasi perihal pengurusan wajib uji kendaraan bermotor di Kota Surabaya: L = 88.240 (95%) P = 4.644 (5%) Jumlah pemilik kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas : L = 3.959 (98%) P = 82 (2%) Jumlah pemilik kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran emisi gas buang : L = 3.059 (98%) P = 62 (2%) Laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas bagi pelajar |
Output:
(melakukan pengukuran hasil dari akses partisipasi) Meningkatnya jumlah peserta yang mengikuti pembinaan keselamatan lalu lintas pelajar, baik laki-laki dan perempuan
Outcome:
(implikasi positif baik fisik maupun non-fisik atas pelaksanaan kegiatan ini) 5. Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas L : dari 2.041 menjadi 1.014 P : dari 82 menjadi 12 |