Gender Analysis Pathway
Dinas Perhubungan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan:
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
• Mempertahankan eksistensi dan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi yang telah dibangun; • Meningkatkan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi sehingga optimal dalam menunjang mobilitas warga Kota Surabaya dan pengguna layanan lain di Kota Surabaya; • Melakukan efisiensi dan inovasi dalam rangka pembangunan prasarana transportasi serta prasarana jalan khususnya penyediaan alat penerangan jalan umum, sarana informasi transportasi umum, pemberhentian angkutan umum/halte/shelter bus, tempat parkir, terminal, dan lain sebagainya.
Data Umum:
Staf Penyediaan Prasarana Transportasi terdiri dari: • Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 0 Orang
• Analis Data dan Informasi: L = 2 Orang P = 0 Orang
• Pengadministrasi Keuangan: L = 0 Orang P = 1 Orang
• Pengadministrasi Sarana dan Prasarana: L = 2 Orang P = 0 Orang
• Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 1 Orang
Akses:
Menitikberatkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan pembangunan/pemeliharaan prasarana transportasi.
Partisipasi:
Jumlah partisipasi gender dalam kegiatan tersebut dapat dilihat dari kegiatan yang berada di lapangan dan non-lapangan
Kontrol:
Pimpinan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan.
Manfaat:
Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan dapat disesuaikan dengan proporsional gender
Peraturan: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. SDM: Terkendala jumlah formasi SDM yang tersedia. Masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan yang dapat dilakukan oleh segala gender. kurangnya minat dalam pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan yang berada di lapangan. Tujuan program: Menyediakan prasarana transportasi yang dapat memberikan pelayanan nyaman dan aman untuk semua gender. Tujuan kegiatan: Perencanaan Detail Teknis Prasarana Transportasi, Dokumen Pembangunan Prasarana Jalan dan Laporan Pengawasan Pembangunan/ Pemeliharaan Prasarana Transportasi sesuai dengan kaidah PUG. 1. Berkoordinasi dengan instansi terkait 2. Melakukan konsultansi dengan tenaga ahli/pakar 3. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat 4. Melakukan sosialisasi kepada anggota masyarakat usia dini. Adanya kesamaan informasi perihal Staf Penyediaan Prasarana Transportasi terdiri dari: • Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 0 Orang • Analis Data dan Informasi: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengadministrasi Keuangan: L = 0 Orang P = 1 Orang • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengawas Bangunan dan Gedung: L = 1 Orang P = 0 Orang • Pengelola Bangunan Gedung: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 1 Orang • Pengelola Perencanaan Teknis Tata Bangunan: L = 1 Orang P = 0 Orang • Pengelola Teknologi Informasi: L = 1 Orang P = 0 Orang • Teknisi Gedung atau Bangunan: L = 2 Orang P = 0 Orang • Satgas Pemeliharaan Prasarana Transportasi: L = 18 Orang P = 0 Orang
Output:
Tersedianya prasarana transportasi / prasarana jalan yang memberikan perhatian terhadap kesetaraan gender.
Outcome:
Surabaya menjadi Kota yang memberikan kesetaraan gender dalam hal penyediaan prasarana transportasi / prasarana jalan.