Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan:
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
• Mempertahankan eksistensi dan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi yang telah dibangun; • Meningkatkan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi sehingga optimal dalam menunjang mobilitas warga Kota Surabaya dan pengguna layanan lain di Kota Surabaya; • Melakukan efisiensi dan inovasi dalam rangka pembangunan prasarana transportasi serta prasarana jalan khususnya penyediaan alat penerangan jalan umum, sarana informasi transportasi umum, pemberhentian angkutan umum/halte/shelter bus, tempat parkir, terminal, dan lain sebagainya. |
Data Umum:
Staf Penyediaan Prasarana Transportasi terdiri dari: • Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 0 Orang
• Analis Data dan Informasi:
L = 2 Orang
P = 0 Orang
• Pengadministrasi Keuangan:
L = 0 Orang
P = 1 Orang
• Pengadministrasi Sarana dan Prasarana:
L = 2 Orang
P = 0 Orang
• Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana:
L = 3 Orang
P = 1 Orang
|
Akses:
Menitikberatkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan pembangunan/pemeliharaan prasarana transportasi.
Partisipasi:
Jumlah partisipasi gender dalam kegiatan tersebut dapat dilihat dari kegiatan yang berada di lapangan dan non-lapangan
Kontrol:
Pimpinan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan.
Manfaat:
Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan dapat disesuaikan dengan proporsional gender |
Peraturan: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. SDM: Terkendala jumlah formasi SDM yang tersedia. | Masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan yang dapat dilakukan oleh segala gender. kurangnya minat dalam pekerjaan Pembangunan Prasarana Jalan yang berada di lapangan. | Tujuan program: Menyediakan prasarana transportasi yang dapat memberikan pelayanan nyaman dan aman untuk semua gender. Tujuan kegiatan: Perencanaan Detail Teknis Prasarana Transportasi, Dokumen Pembangunan Prasarana Jalan dan Laporan Pengawasan Pembangunan/ Pemeliharaan Prasarana Transportasi sesuai dengan kaidah PUG. | 1. Berkoordinasi dengan instansi terkait 2. Melakukan konsultansi dengan tenaga ahli/pakar 3. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat 4. Melakukan sosialisasi kepada anggota masyarakat usia dini. | Adanya kesamaan informasi perihal Staf Penyediaan Prasarana Transportasi terdiri dari: • Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 0 Orang • Analis Data dan Informasi: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengadministrasi Keuangan: L = 0 Orang P = 1 Orang • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengawas Bangunan dan Gedung: L = 1 Orang P = 0 Orang • Pengelola Bangunan Gedung: L = 2 Orang P = 0 Orang • Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana: L = 3 Orang P = 1 Orang • Pengelola Perencanaan Teknis Tata Bangunan: L = 1 Orang P = 0 Orang • Pengelola Teknologi Informasi: L = 1 Orang P = 0 Orang • Teknisi Gedung atau Bangunan: L = 2 Orang P = 0 Orang • Satgas Pemeliharaan Prasarana Transportasi: L = 18 Orang P = 0 Orang |
Output:
Tersedianya prasarana transportasi / prasarana jalan yang memberikan perhatian terhadap kesetaraan gender.
Outcome:
Surabaya menjadi Kota yang memberikan kesetaraan gender dalam hal penyediaan prasarana transportasi / prasarana jalan. |