Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.
Kegiatan:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.
Tujuan Sub Kegiatan:
Sebagai fasilitasi perencanaan pembangunan wilayah kelurahan se-Kecamatan Sambikerep. |
Data Umum:
Musrenbang kecamatan merupakan kesepakatan dari beberapa lembaga kemasyarakatan yaitu LPMK, RW, PKK, dan Karang Taruna dari masing-masing kelurahan se-Kecamatan Sambikerep.
Terdiri atas 2 acara kegiatan yaitu Pra Musrenbang dan Musrenbang Tingkat Kecamatan Sambikerep.
Jumlah peserta yang mengikuti Musrenbang tahun 2024 adalah 90 orang terbagi atas L = 61 dan P = 29.
.....
.....
|
Akses:
Adanya kesamaan akses mengikuti Musrenbang. Jumlah peserta laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan dengan perbandingan laki-laki 70 persen dan perempuan 30 persen.
Partisipasi:
Masih banyak kaum perempuan yang kurang dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang.
Kontrol:
Kasi Pembangunan memberikan kuota usulan Musrenbang yang mementingkan perempuan.
Manfaat:
Belum terpenuhinya semua manfaat dari kegiatan Musrenbang untuk pembangunan wilayah kelurahan se-Kecamatan. |
Belum adanya regulasi yang mengatur representasi laki-laki dan perempuan pada Musrenbang. Sedikitnya jumlah kuota peserta Musrenbang dari unsur keterwakilan perempuan yang disediakan. | Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan Musrenbang lebih sesuai jika dilaksanakan oleh Laki-laki. Adanya kesibukan kegiatan lain dari calon peserta Musrenbang. Kurangnya informasi tentang kegiatan Musrenbang. | Terpenuhinya usulan program melalui Musrenbang Kecamatan yang responsive gender. Terpenuhinya pembangunan wiayah kelurahan se-Kecamatan yang responsive gender. | Mengumpulkan usulan Musrenbang. Merekap data sesuai dengan bidangnya masing-masing. Menjalin koordinasi dengan pihak terkait. Membuat regulasi kebijakan tentang keikutsertaan perempuan dalam kegiatan Musrenbang. | Meningkatnya kehadiran peserta Musrenbang dari berbagai unsur. Terhimpunnya 100 persen usulan Musrenbang. Dari kehadiran tahun 2023 lebih dominan laki-laki daripada perempuan dengan perbandingan 70 persen dan 30 persen. |
Output:
Jumlah Laporan Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait (Jumlah Laporan Usulan Kegiatan Musrenbang yang Terlaksana).
Outcome:
Kepuasan masyarakat baik laki-laki dan perempuan terhadap pelaksanaan usulan untuk kegiatan Musrenbang yang terlaksana. |