Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Umumsesuai PenugasanKepala Daerah
Sub Kegiatan:
PenangananKonflik sosialsesuai Perundang-undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
PenyelesaianObyek yangberpotensi menimbulkankonflik sosial |
Data Umum:
JumlahAparat penyelesaian konfliksosial Kecamatandan NonKecamatan L :20Orang P:3Orang
Jumlahaparat
penyelesaian
Konflikyang
mendapatkan
informasiterkait
Penyelesaian
Konflikyang
berpotensi
mengganggu
Ketentraman
danKetertiban
diMasyarakat:
L :20Orang
P:3Orang
-
-
-
|
Akses:
Tidakadanyakesempatan dalam mendapatkan informasiterkaitKegiatan Penanganan Konflik sesuai Ketentuan Perundang-undangan di wilayah Kecamatan yang didominasi Laki- laki
Partisipasi:
Proposi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi menimbulkan Konflik di wilayah Kecamatan didominasiolehLaki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuhKegiatan Pemantauanobyek yang berpotensi menanganikonfliksosial didominasi laki-laki
Manfaat:
Tercapainyapeningkatan frekwensiKegiatanaparat penertipan terkait Penanganankonfliksosial di wilayah Kecamatan |
Masih adanya SDM di Kecamatan terkait yang belum memahami tentangkonsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggungjawab terkait Penyelesaian masalahkonflik sosial di masyarakat Adanya Pemahaman bahwa kegiatan ini lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki. | Terpenuhinya frekwensi Pennganan konfliksosial di wilayah Kecamatan yang responsif gender | -Monitoring adanyakonflik sosialpada wilayah Kecamatan -Melakukan penyelesaian adanyakonflik di wilayah Kecamatan -Evaluasi System penanganan konflikdi Wilayah Kecamatan | Pelaksana subkegiatan Jumlahaparat yang mendapatkan informasi terkait Penanganan konfliksosial dimasyarakat tahun2024: L :21orang P:3orang Jumlahaparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyekyang berpotensi mengganggu ketentraman danketertiban masyarakat tahun 2024: L:20orangP :3orang |
Output:
Meningkatkan aksesinformasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman danKetertiban masyarakat
Outcome:
Kepuasan masyarakat baiklaki-laki maupun perempuan terhadap Kegiatan Pemantauan obyekyang berpotensi mengganggu Ketentraman danketertiban masyarakatdi wilayah Kecamatan |