Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DANKETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
KegiatanKoordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentramandan Ketertibanumum
Sub Kegiatan:
Sinergitasdengan KepolisianRepublik Indonesia,Tentara NasionalIndonesia danInstansiVertikal diWilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
PemantauanObyek yang berpotensi menggannggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakata yang dipantau dan ditertibkan |
Data Umum:
JumlahAparat penertipan Kecamatandan NonKecamatan L :20Orang P:3Orang
Jumlahaparat
penertibanyang
mendapatkan
informasiterkait
Pemantauan
Obyekyang
berpotensi
menganggu
Ketentraman
danKetertiban
Masyarakat:
L :20Orang
P:3Orang
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauanobyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L :20OrangP
:3Orang
KontrolJumlahPejabat pengampuh kegiatan
Pemantauanobyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L :3OrangP
:1Orang
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekwensidalam melakukan Pemantauan
|
Akses:
Tidakadanyakesempatan dalam mendapatkan informasiterkaitKegiatan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasioanal Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan yang didominasi Laki- laki
Partisipasi:
Proposi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertibanmasyarakatdi wilayah Kecamatan didominasiolehLaki-laki obyek yang berpotensi mengganggu ketentramandan ketertibanumum
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuhKegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertibanmasyarakat didominasi laki-laki
Manfaat:
Tercapainyapeningkatan frekwensiKegiatanaparat penertipan terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan KetertibanMasyarakatdi wilayah Kecamatan |
Masih adanya SDM di Kecamatan terkait yang belum memahami tentangkonsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggungjawab terkait Pemantauan obyek yng berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat Adanya Pemahaman bahwa kegiatan ini lebih sesuai jikadilaksanakan laki-laki. | Terpenuhinya frekwensi Pengawasan obyekyang berpotensi mengganggu ketentraman Dan ketertiban Masyarakatdi Wilayah Kecamatan Yang responsif Gender | -Monitoring ketertibanpada Wilayah Kecamatan -Melakukan pengawasan Terkait pencegahan Akan pelanggaran ketertibandi Wilayah Kecamatan -Evaluasi System keamananyang ada diwilayah Kecamatan | Pelaksana subkegiatan Jumlahaparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyekyang berpotensi mengganggu ketentraman danketertiban masyarakat tahun2023: L :21orang P:1orang Jumlahaparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman danketertiban masyarakat tahun 2024: L:20orangP :3orang |
Output:
Meningkatkan aksesinformasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman danKetertiban masyarakat
Outcome:
Kepuasan masyarakat baiklaki-laki maupun perempuan terhadap Kegiatan Pemantauan obyekyang berpotensi mengganggu Ketentraman danketertiban masyarakatdi wilayah Kecamatan |