Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bubutan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM KOORDINASI KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Jumlah Laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Data Umum:
Jumlah penduduk di kecamatan Bubutan : 97570 jiwa Laki-laki :48261 Perempuan : 49309
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
Penertiban PKL di area wilayah Kecamatan Bubutan
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
Akses:
Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama dalam penertiban
Partisipasi:
Lebih cenderung Laki-laki saat terjadinya penertiban
Kontrol:
Semua Pengampu Sub Kegiatann Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Republik Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Manfaat:
Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan.
Kurangnya petugas Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan • Kurangnya sosialisasi tentang PERDA dan Aturan Ketertiban UMUM • Keterbatasan anggaran membuat kegiatan harus direncakan harus se efisien mungkin Adanya persepsi masyarat bahwa penertiban hanya sesaat saja setelah ditertibkan PKL umum nya kembali berjualan lagi di lokasi jualan masing masing. Meningkatkan ketertiban dan keamanan Masyarakat serta keasrian di wilayah kecamatan bubutan 1. Sosialisasi pemahama n bagi pedagang laki-laki dan perempuan tentang larangan untuk berjualan di atas saluran air 2. Penertiban PKL berserta rombong tempat jualan Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari
Output:
Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
Outcome:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan