Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG) |
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses Permohonan KRK dan PBG rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT)
Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan
Jumlah dokumen KRK/PBG yang telah terbit pada tahun 2023 sebanyak 12 berkas
Jumlah warga laki-laki yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 9 orang
Jumlah warga perempuan yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 3 orang.
|
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak mengurus administrasi perizinan non usaha (KRK/PBG) daripada perempuan Belum semua pemilik persil mau mengurus KRK dan PBG
Kontrol:
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Asemrowo ASN L= 9 dan P= 3 sedangkan Non ASN L = 6 dan P = 6 Kel. Asemrowo ASN L = 10 dan P = 10 sedangkan Non ASN L = 17 dan P = 4 Kel. Genting Kalianak ASN L=4 dan P=4 sedangkan Non ASN L=9 dan P= 0 Kel. Tambak Sarioso ASN L = 8 dan P = 4 sedangkan Non ASN L = 5 dan P = 3
Manfaat:
Makin banyak pemilik persil yang memiliki KRK dan PBG maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut. |
- Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai - SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan non usaha masih terbatas - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. | - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan PBG dan KRK - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan KRK dan PBG masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalahan waris - Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan | - Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG) - Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (PBG) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja | 1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan PBG dan KRK 2. Survei kepemilikan PBG | 1. Jumlah penduduk di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Laki-laki sebanyak 24.358 jiwa dan Perempuan sebanyak 23.751 jiwa 2. Jumlah berkas pengurusan KRK dan PBG pada tahun 2023 sebanyak 13 berkas dengan jumlah warga sebanyak 13 orang, dengan masing-masing: L : 8 orang P : 5 orang |
Output:
Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG yaitu laki-laki sebanyak 75 persen dan perempuan sebanyak 25 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas PBG 100 persen dari jumlah persil |