Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Data Umum:
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
Pada tahun 2021 jumlah pelaku UMKM di kota Surabaya sejumlah 60.007. *sumber:https://surabaya.go.id/id/berita/60749/umkm-surabaya-capai-60-ribu-lebih-ini-intervensi-pemkot-surabaya
Instansi yang berwenang mengeluarkan NIB adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di tingkat kota Surabaya, kewenangan ini berada pada DPMTSP.
Data pelaku UMKM Sambikerep berdasarkan gender: Laki-laki: 171 Orang Perempuan: 641 Orang
Sudah ada masing-masing satu SDM di setiap kelurahan yang bisa membantu proses pengurusan NIB secara online
Akses:
Pelaku UMKM yang mendapatkan undangan sosialisasi hanya yang tergabung dalam group Paguyuban UMKM se-Kecamatan Sambikerep dan group kelurahan UMKM masing-masing kelurahan.
Partisipasi:
Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada laki-Iaki dengan presentase laki-Iaki sebanyak 25 %, perempuan 75%.
Kontrol:
Pelaku UMKM yang aktif sebagian besar didominasi oleh yang berjenis kelamin perempuan.
Manfaat:
Pelaku Usaha Mikro mendapatkan fasilitasi Pendampingan pengurusan legalitas usaha.
Belum semua SDM di kecamatan Sambikerep punya pemahaman yang baik tentang konsep responsif gender. Sebagian besar pelaku UMKM punya mindset bahwa punya legalitas akan berpengaruh pada besarnya pajak yang akan dibayar. 1. Meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas NIB. 2. Meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang punya legalitas NIB. 1.Mengundang dan memasukan para pelaku UMKM yang belum bergabung dalam group Paguyuban UMKM se-Kecamatan dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar semua UMKM bisa mendapatkan akses informasi. 2. Melatih ulang SDM di kelurahan agar punya kapasitas yang mumpuni dalam menuntun pembuatan NIB secara online di oss.go.id 3. Membuat loket layanan pembuatan NIB di kelurahan Beringin, Lontar, Made, dan Sambikerep. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM yang tidak bisa hadir sosialisasi juga dapat mengurus legalitas NIB di kelurahan. 1. Jumlah pelaku UMKM yang sudah punya NIB: 564 2. Jumlah pelaku UMKM yang belum punya NIB: 248
Output:
248 UMKM punya legalitas NIB
Outcome:
Pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha jadi lebih luas setelah punya legalitas NIB. Pelaku UMKM bisa mengurus legalitas usaha pendukung seperti halal, merek dan BPOM yang semuanya membutuhkan NIB.