Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pelayanan Penanaman Modal
Kegiatan:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk.
Data Umum:
DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 14 orang yang terdiri dari : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang 2. Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang 3. Staff ASN Laki-laki sebanyak 3 orang 4. Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 3 orang 5. Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 5 orang
-
-
-
-
Akses:
Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki
Kontrol:
Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha yang menduduki Eslon II ialah Laki-laki dan Eselon IV ialah Perempuan
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki — laki ataupun perempuan.
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi.Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ını telah memadai dimana terdapat Fasilitas Bagi disabilitas dan Ruang Laktasi bagi Ibu menyusui yang datang ke unit perizinan. Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan berusaha baik online atau offline, dengan cara: 1. Memverifikasi berkas permohonan perizinan berusaha; 2. Memberikan informasi terkait permohonan berkas perizinan berusaha kepada seluruh lapisan masyarakat ; 3. Menangani pengaduan terkait berkas permohonan perizinan. DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 14 orang yang terdiri dari : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang 2. Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang 3. Staff ASN Laki-laki sebanyak 3 orang 4. Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 3 orang 5. Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 5 orang
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan kegiatan melalui sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari – Desember 2024 sebanyak 7.665 pelaku usaha dengan rincian • laki — laki : 2.942 (38,38%) pelaku usaha • Perempuan : 4.723 (61,61%) pelaku usaha
Outcome:
Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah melakukan Iegalitas sebanyak 7.665 Pelaku usaha