Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Kegiatan:
Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengolahan, Penyajian, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait data informasi perizinan berusaha di Surabaya |
Data Umum:
Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA)
-
-
-
-
|
Akses:
Pengelola data dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengolahan data Kota Surabaya adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pengelola data untuk jenis kelamin laki- laki lebih banyak daripada jenis kelamin perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan yang menduduki Eselon IV didominasi oleh perempuan
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan |
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai | Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya | 1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 3. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya | Melakukan penyediaan dan pengelolaan data sesuai kebutuhan; Kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dilaksanakan melalui pengumpulan dan penyajian data informasi perizinan berusaha berdasarkan NIB; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 | Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 4 orang (L=3 P=1), tenaga kontrak 2 orang (L=1 P=1) |
Output:
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 dokumen
Outcome:
Jumlah perusahaan yang dilakukan evaluasi kinerja penanaman modal (450 perusahaan) |