Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelaku usaha yang membutuhkan informasi dalam memenuhi salah satu kewajiban dalam berusaha; Upaya peningkatan pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta sebagai sarana untuk menjaring potensi realisasi investasi di Kota Surabaya
Data Umum:
Aturan/ Dasar Hukum : 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
-
-
-
-
Akses:
Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan/ pembinaan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pembinaan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode 1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi Kota Surabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui Bimtek/ Sosialisasi/ FGD LKPM online bagi pelaku usaha untuk memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 7 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 orang (L=0 P=1), tenaga kontrak 6 orang (L=5 P=1)
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 280 pelaku usaha
Outcome:
Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.400 perusahaan)