Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Penanaman Modal
Tujuan Sub Kegiatan:
Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variable komponen perhitungan realisasi investasi di daerah |
Data Umum:
Aturan/ Dasar Hukum : 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
-
-
-
-
|
Akses:
Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan |
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai | Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM | 1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku | Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 | Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 8 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 3 orang (L=2 P=1), tenaga kontrak 5 orang (L=4 P=1) |
Output:
Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha
Outcome:
Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.400 perusahaan) |