Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Kegiatan:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Tujuan Sub Kegiatan:
• Terfasilitasinya pelaku usaha dalam rangka mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik • Memberikan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusahadan Pelayanan Non Perizinan di Daerah; • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untukmemperoleh pelayanan Perizinan Berusaha, PerizinanNon Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
Data Umum:
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidangPenanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebanyak 54 orang
Pejabat Fungsional Laki-laki:2 Perempuan : 0
Tenaga Kontrak laki- laki :31 perempuan : 19
Staff ASN laki-laki : 0 perempuan : 2
Tenaga Kontrak laki- laki :31 perempuan : 19
Akses:
Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pemohon laki laki yang mengajukan permohonan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki Eselon II didominasi oleh perempuan
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan untuk mendapatkan pelayanan publik terkait Perizinan dan Non Perizinan
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait Stereotype di masyarakat bahwa laki – laki yang bekerja atau melakukan pengurusan pelayanan publik Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikanpelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; Meningkatkan kualitas pelayananpublik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusanpelayananperizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan baik online atauoffline, dengan cara 1. Memverifikasi berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan; 2. Memberikan informasi terkait permohonanberkas perizinan non berusaha dan non perizinan kepada seluruh lapisan masyarakat ; Menangani pengaduan terkait berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebanyak 54 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional Laki-laki :2 perempuan : 0 StaffASN laki-laki : 0 perempuan : 2 Tenaga Kontrak laki- laki :31 perempuan : 19
Output:
Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada Tahun 2023 sebanyak 5.185 responden adalah - laki- laki : 2.068 (39,88%) pengunjung - Perempuan: 3.117 (60,12%) pengunjung
Outcome:
1. Indikator Program: Nilai kepuasan masyarakat yang telah dilayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan. 2. Indikator Kegiatan: jumlah berkas Pelayanan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang telah diterbitkan 85.000 berkas 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 10000 Pelaku Usaha