Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemeritnahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahanyang terkait dengan Pelayanan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan |
Data Umum:
Memproses permohonan KRK dan PBG rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses arahan teknis akses keluar masuk (INRIT)
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepadan Kecamatan.
Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan.
Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas SKRK dan PBG.
Jumlah warga yang melakukan pengurusan SKRK yaitu L :53, P:33 dan pengurusanPBG yaitu L: 47, P:33.
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK.
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus KRK dan PBG.
Kontrol:
Memberikan sanksi bagi bangunan yang melanggar aturan
Manfaat:
Dengan memiliki KRK dan PBG maka terpenuhi legalitas bangunan/persil. |
Sarana & Prasarana (Printer) belum memadai | - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan KRK dan PBG masih minim. - Status tanah yang masih ada permasalahan waris atau alas hak hilang. - Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan. - Belum semua masyarakat taat auran legalitas bangunan. | Menuntaskan seluruh legalitas bangunan di wilayah Kecamatan Sukomanunggal | Sosialisai peraturan permohonan KRK dan PBG | Rutin dilakukan setiap bulan |
Output:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang dihasilkan bertambah banyak.
Outcome:
Indikator Subkegiatan :Terselesaikannya berkas permohonan KRK dan PBG, Indikator kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat. Program : Presentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat |