Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gayungan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pelayanan IMB di kecamatan
Data Umum:
Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572
Jumlah warga yang mengurus pelayanan IMB lakilaki sebesar 60 persen sedangkan perempuan 40 persen
Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 43 dan Perempuan sebanyak 29 sebanyak 3
Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
Kontrol:
Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5 Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Manfaat:
Makin banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha masih terbatas 3.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah jelas sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan 1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas 2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB 3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB 1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja 1. Sosialisasi peraturan permohonan perijinan IMB 2.Survey dan Menghimpun data berkas administrasi perizinan non usaha (IMB) 3. Memverifikasi berkas administrasi perizinan non Usaha (IMB) 1. Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572 2. Jumlah warga yang mengurus pelayanan IMB lakilaki sebesar 60 persen sedangkan perempuan 40 persen 3. Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 43 dan Perempuan sebanyak 29 4.Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5 5.Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Output:
1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil