Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
2.17.02 Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
Kegiatan:
2.17.02.2.01 Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.02.2.01.0001 Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Fasilitasi bagi pengurus koperasi untuk memperoleh Surat Izin usaha simpan pinjam koperasi
Data Umum:
Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi pen dampingan untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam (IUSP):30 koperasi
Jumlah Pengurus koperasi yang difasilitasi pendampingan tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %)
Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0
Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0
Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi pengurus koperasi yang mendapatkan informasi melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat di tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %)
Partisipasi:
Jumlah pengurus koperasi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan di tahun 2024 : 1. Penerbitan Surat IUSP: L : 0 orang (0 %) P : 3 orang (10%) 2. Pendampingan: L : 14 orang (46,67 %) P : 13 orang (43,33%) Dari data tersebut terdapat perbedaan yakni lebih banyak laki-laki dari pada perempuan
Kontrol:
Pejabat yang membidangi sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi adalah untuk memenuhi legalitas usaha simpan pinjam koperasi
- Belum semua SDM memahami konsep pengarusutamaan Gender dan peng anggaran responsif Gender; - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang. - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit; - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang; - Pengurus koperasi masih kesulitan dan belum memahami sarana dan prasarana yang ada secara mandiri; - Pengurus koperasi belum memahami dan masih Kesulitan dalam pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam; - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan Meningkatkan peran pengurus koperasi dalam memahami peraturan perkoperasian khususnya penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi yang responsif gender Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota,yaitu : 1. Memberikan Fasilitasi dan/atau pendamping an kepada pengurus koperasi baik yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam maupun yang belum mengajukan izin secara mandiri melalui aplikasi (https://oss.go.id); 2. Melakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran pengurus memahami peraturan perkoperasian khususnya pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam dan proses perizinan usaha simpan pinjam dan menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan izin usaha simpan pinjam koperasi agar men dapatkan wawasan guna terpenuhinya persyaratan dan proses pemenuhan perizinan secara mandiri Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi Jumlah pengurus koperasi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan maupun sosialisasi di tahun 2024 : 1.Penerbitan Surat IUSP: L : 0 orang (0 %) P : 3 orang (10%) 2.Pendampingan: L : 14 orang (46,67 %) P : 13 orang (43,33%)
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %)
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam 30 % 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha 4.Indikator Sasaran PD: Tingkat Per tumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %