Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
2.17.03 Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
Kegiatan:
2.17.03.2.01 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.03.2.01.0004 Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku |
Data Umum:
Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2025 atas tahun buku 2024, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan
Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 sampai dengan TW 2 sebanyak 200 koperasi:
L : 104 orang
P : 96 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per TW 2 tahun 2024 : 2.015 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per TW 2 tahun 2024 :304 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 304 Koperasi :
L : 169 orang
P : 135 orang
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2025
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola;
- profil risiko;
- kinerja keuangan;
- permodalan
Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan sampai TW 2 tahun 2024 lebih didominasi : L : 104 orang P : 96 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh perempuan (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Tim 1 dan Tim 2) dan Laki-laki (Tim 3 dan Tim 4) sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota sampai dengan TW 2 tahun 2024 lebih banyak diperoleh laki-laki L : 104 orang P : 96 orang |
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender; - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi) | Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender | Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan; 2. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi; 3. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan; 4. Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk perempuan, dengan meminta perempuan ikut hadir pada waktu pelaksanaan kegiatan | Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 415 koperasi sampai TW 2 : L : 104 orang P : 96 orang Koperasi yang diawasi pada tahun 2020 sebanyak 629 Koperasi tidak semuanya dapat melaksanakan kewajiban RAT, hanya 415 Koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pada tahun 2025 pengawasan dilaksanakan pada 415 Koperasi |
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi L : 52,42 % P : 47,58 %
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 70%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha 4. Indikator Sasaran PD: Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 % |