Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
2.17.06 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
Kegiatan:
2.17.06.2.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
2.17.06.2.01.0005 Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan pengurus/pengelola unit usaha koperasi dalam memperluas pengembangan Usaha Koperasi |
Data Umum:
Jumlah SDM yang memahami pertumbuhan, pembinaan dan pengembangan usaha koperasi sebanyak 83 orang, yaitu : L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) Telah mengikuti kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS Total Koperasi per 30 Juni tahun 2024 : 2.015 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2023 per 30 Juni tahun 2024 : 330 koperasi
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 83 Koperasi sesuai perencanaan tahunan.
Target sd tahun 2026 adalah 83 Koperasi setiap tahunnya
Materi kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) Koperasi adalah:
- Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
- Analisis kualitatif data dan kuantitatif data historis;
- SWOT analisis dan bisnis model canvas;
- Penetapan rencana strategis
Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P
Eselon II :
L : 0
P : 1
Eselon III :
L : 1
P : 0
Eselon IV :
L : 1
P : 0
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi dalam bidang usaha koperasi secara seimbang
Partisipasi:
Partisipan kegiatan bimbingan teknis penyusunan renstra koperasi lebih didominasi oleh perempuan: L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81%)
Kontrol:
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, namun dalam pengambilan keputusan, program pembinaan uaha koperasi dilakukan secara seimbang antara laki-laki dan perempuan
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh perempuan dalam memperoleh kesempatan dalam mengelola usaha koperasi yaitu L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81%) |
- Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Perlunya motivasi, kretivitas dan inovasi pengurus maupun pengawas koperasi dalam pengembang an usaha koperasi; - Kesibukan pengurus pengawas koperasi, dimana mengurus koperasi bukanlah pekerjaan utama sehingga sulit untuk mengikuti bimbingan teknis; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya. | Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan berdasarkan Online Data System (ODS); 2. Melaksana kan pelatihan, bimbingan teknis bagi pengurus/pengelola usaha koperasi dan pengawas koperasi; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada koperasi binaan | Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 83 Koperasi sesuai perencanaan tahunan yaitu: 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi kepada gerakan koperasi sektor riil yang sudah melaksanakan RAT Th 2024, mendapat kan pengawasan koperasi pada triuwulan I sebagai sasaran peserta pelatihan atau bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi, dilaksanakan pada bulan Januari sd Maret 2024 dengan sasaran peserta 83 Koperasi. 2. Melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis menyusun perencanaan usaha koperasi bagi pengurus/pengelola dan pengawas koperasi sektor riil dilaksanakan pada bulan Mei 2024 yang di ikuti oleh 83 Koperasi, bertempat di Convention hall Lantai 4 Mall Pelayanan Publik. 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada pengurus/pengelola/pengawas Koperasi binaan yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis menyusun perencanaan usaha koperasi sektor riil, dan terdapat pengurus/ pengawas koperasi dapat melaksanakan tata kelola usaha dengan baik, sehingga volume usaha koperasi dapat meningkat pada sepanjang tahun 2025 |
Output:
1. Koperasi yang telah diidentif kasi dan diverifikasi untuk diberikan pelatihan sebanyak 83 koperasi 2. Pengurus/ Pengelola dan pengawas Koperasi yang diberikan pelatihan sebanyak L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) 3. Jumlah Koperasi binaan yang diberikan pendampingan tahun 2024 sebanyak 83 koperasi
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase pertumbuhan jumlah koperasi yang mempunyai kemampuan mengembangkan unit usaha 60 % 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang difasilitasi untuk meningkatkan usaha koperasi : 83 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengikuti bimtek pengembangan unit usaha sebanyak 83 Unit Usaha koperasi. 4.Indikator Sasaran PD : Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 % |