Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
2.17.07 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan:
2.17.07.2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
2.17.07.2.01.0004 Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman |
Data Umum:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2024 hingga bulan Juli yaitu 50 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian: 1.178 pedagang P: 676 orang L: 502 orang
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian:
Jumlah peserta:
99 pedagang
L : 35 orang
P : 64 orang
Kegiatan tahun 2024 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
|
Akses:
Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman
Partisipasi:
Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta: 99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan - Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 64,6% |
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender | - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan | Melakukan pendampingan serta pelatihan peningkatan kualitas pengelolaan usaha di Sentra Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha mikro di Sentra Makanan dan Minuman binaan baik pedagang laki-laki maupun perempuan | Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dan dengan rincian peserta: L : 45% P :55% Sedangkan pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta:99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang |
Output:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta: L : 50% P : 50%
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase sentra usaha yang meningkat omsetnya 2. Indikator Kegiatan: Jumlah sentra usaha yang pelaku usaha mikro nya mendapatkan fasilitasi pembinaan 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro 4. Indikator Sasaran PD : Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro |