Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
3.30.02 Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
Kegiatan:
3.30.02.2.04 Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
Sub Kegiatan:
3.30.02.2.04.0002 Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban izin bagi penerima waralaba luar negeri |
Data Umum:
Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha.
Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2024 sebanyak 26 pelaku usaha.
Distribusi gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba.
Bentuk fasilitasi pembinaan :
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%);
- Sosialisasi tentang aturan terbaru;
- Memberikan verifikasi teknis perizinan
Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender akan tetapi dengan adanya sistem informasi dalam pengurusan perizinan berusaha.
Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan.
Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi usaha waralaba pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan.
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain).
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan pemberian perizinan berusaha
|
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id).
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan dan pembinaan cukup merata - Pembinaan penanggung jawab : L : 50% P : 50%; - Konsultasi Perizinan
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan cukup merata |
- Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%); - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan | - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Adanya anggapan bahwa pengurus perizinan kebanyakan adalah laki-laki; - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan. | Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan merupakan proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender | Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun | Rencana Kegiatan tahun 2025 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pelaku usaha; - Sosialisasi tentang aturan terbaru terkait kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh siapapun baik laki-laki atau perempuan |
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan; - Tersedianya data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase ketepatan waktu pelayanan sebesar 95%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri 12 Laporan. 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Dokumen yang Diverifikasi sebagai Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri 24 Dokumen. 4.Indikator Sasaran PD : Persentase kepatuhan pelaku usaha perdagangan 87% |