Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
3.30.02 Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
Kegiatan:
3.30.02.2.02 Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Sub Kegiatan:
3.30.02.2.02.0001 Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan kepastian berusaha kepada pelaku gudang 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha gudang terhadap pemenuhan kewajiban usaha
Data Umum:
Jumlah populasi gudang sebanyak 491 Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 203 TDG TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 70 %; P: 30%)
Bentuk fasilitasi pengawasan : - Pengawasan di lapangan dengan mendatangi 198 lokasi usaha (Penanggung jawab L= 60%; P=40%); - Pelaksanaan tindak lanjut pengawasan dengan mengedepankan pembinaan
Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender.
Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender Laki-Laki
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) adalah pelaku usaha semakin memahami kewajibannya. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/PER/3/2016; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id), dapat meminimalkan kesenjangan gender yang terjadi dalam pengurusan perizinan.
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki Pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan L : 30% P : 70% - Konsultasi Perizinan L : 60 % P : 40 %
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dengan rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menenggah dan Perdagangan
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki dan untuk pelayanan perizinan sedangkan pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
- Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%); - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Petugas administrasi di lokasi gudang lebih dominan perempuan; - Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pengawasan : - Banyaknya populasi lokasi gudang yang difasilitasi pengawasan, maka dilakukan rencana pembuatan website pengawasan berbasis GIS; - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan memberikan edukasi bahwa pengurusan perizinan mudah, sehingga dapat diurus oleh siapa saja; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2025 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi sejumlah 200 lokasi; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan; - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 95%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan Penerbitan Tanda Daftar Gudang 12 Laporan 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang 160 Dokumen 4.Indikator Sasaran PD : Presentase kepatuhan pelaku usaha perdagangan 87%