Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sukolilo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukolilo
Data Umum:
Dasar hukum UMKM UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
Jumlah penduduk di Kecamatan Sukolilo : 115.641 jiwa Laki-laki : 56.992 Jiwa Perempuan : 58.649 Jiwa
Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan Sukolilo sesuai dengan pendataan tahun 2024 sebanyak 208 Jiwa Laki - laki : 14 Jiwa Perempuan : 194 Jiwa
UMKM yang aktif 208 Jiwa Laki-Laki : 14 Jiwa Perempuan: 194 Jiwa
Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208 L: 14 Jiwa P: 194 Jiwa
Akses:
Akses: - Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas. - Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki - Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
- Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan - Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian
Manfaat:
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan Dominasi oleh UMKM perempuan
- Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM, dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukolilo yang responsif gender - Mengadakan Pendataan/ survey/wawan cara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasitentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD terkait ( Dinas Koperadi dan perdagangan) - Hasil pendataan tahun 2024 Pada tahun 2024 yang hadir pada kegiatan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha ini dihadiri oleh 208 Orang. Dengan rincian Laki-Laki : 14 Orang Perempuan : 194 Orang Meningkatkan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha secara berkelanjutan Dilakukan dalam 1 Tahun 4 laporan pelaksanaan, evaluasi kegiatan yang Telah dilaksanakan - Telah dilaksanakan koordinasi dengan OPD Dinas Komunikasi dan Informasi pada tahun 2024 sebanyak 1 kali
Output:
- Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 4 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 496. pelaku usaha/Umkm
Outcome:
- Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 496 pelaku usaha/Umkm Jumlah Fasilitasi Laporan 1. Fasilitasi Galeri UMKM 2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama 3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Output kegiatan: laporan yang Dibuat 4 kali dalam setahun Outcome program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD)