Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukolilo |
Data Umum:
Dasar hukum UMKM UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
Jumlah penduduk di
Kecamatan
Sukolilo :
115.641 jiwa
Laki-laki : 56.992 Jiwa
Perempuan :
58.649 Jiwa
Jumlah
UMKM yang
ada di wilayah
kecamatan Sukolilo sesuai dengan pendataan tahun 2024 sebanyak 208 Jiwa
Laki - laki : 14 Jiwa Perempuan
: 194 Jiwa
UMKM yang aktif 208 Jiwa
Laki-Laki : 14 Jiwa Perempuan: 194 Jiwa
Sosialisasi dan pelatihan kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 11 kali, dengan peserta 208
L: 14 Jiwa
P: 194 Jiwa
|
Akses:
Akses: - Tidak semua UMKM mendapatkan akses fasilitas. - Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki - Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
- Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan - Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/ mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian
Manfaat:
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan Dominasi oleh UMKM perempuan |
- Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM | - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM, dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha | Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukolilo yang responsif gender | - Mengadakan Pendataan/ survey/wawan cara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasitentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD terkait ( Dinas Koperadi dan perdagangan) | - Hasil pendataan tahun 2024 Pada tahun 2024 yang hadir pada kegiatan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha ini dihadiri oleh 208 Orang. Dengan rincian Laki-Laki : 14 Orang Perempuan : 194 Orang Meningkatkan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha secara berkelanjutan Dilakukan dalam 1 Tahun 4 laporan pelaksanaan, evaluasi kegiatan yang Telah dilaksanakan - Telah dilaksanakan koordinasi dengan OPD Dinas Komunikasi dan Informasi pada tahun 2024 sebanyak 1 kali |
Output:
- Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 4 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 496. pelaku usaha/Umkm
Outcome:
- Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 496 pelaku usaha/Umkm Jumlah Fasilitasi Laporan 1. Fasilitasi Galeri UMKM 2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama 3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Output kegiatan: laporan yang Dibuat 4 kali dalam setahun Outcome program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD) |