Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat diWilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2024 L= 23.619 P= 23.839 P=
Jumlah RW se Kecamatan Bulak sejumlah = 21
Pelaksanaan sub kegiatan / jumlah ASN / OS
L = 10 P=11
P=
-
-
|
Akses:
Masing-masing Balai RW di Kelurahan Se Kecamatan Bulak
Partisipasi:
Minat partisipasi perempuan dalam kegiatan pengurusan terhadap pelayanan administrasi kependudukan sangat minim sekali sehingga hasilnya tidak dapat maksimal Proporsi jumlah warga yang mengurus adminduk lebih banyak laki - laki (61,79 %) daripada perempuan (38,21 % )
Kontrol:
Banyaknya pengurusan kependudukan
Manfaat:
membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk |
Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Responsif Gender. kurangnya tersedianya operasional pengelola administrasi untuk mendukung kesetaraan gender | Adanya persepsi masyarakat bahwa administrasi kependudukan tidak seberapa dibutuhkan warga perempuan | Tujuan pelaksanaan sub kegiatan adalah untuk pencapaian program penyelenggaraan pemerintah umum yang lebih reponsif gender | Monitoring kegiatan pelayanan Balai bulanan | merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari kerja |
Output:
jumlah warga yang mengurusn adminduk laki - laki (61,79 % ) sedangkan perempuan ( 38,21 % )
Outcome:
peningkatan partipasi masyarakat dalam kepengurusan administrasi kepedudukan |