Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku serta mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan Jamsostek |
Data Umum:
Dasar Hukum: 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 108 ayat (1) yang menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pasal 99 ayat (1) yang menyatakan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 2) Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pada intinya kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota berwenang untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan serta pasal 173 ayat (1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan.
Data Umum : Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek secara (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasi
kan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan
harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 549 orang pekerja :
L = 305 orang (56%)
P = 244 orang (44%)
-
-
-
|
Akses:
Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
Partisipasi:
Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 549 orang pekerja : L = 305 orang (56%) P = 244 orang (44%)
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. |
Terbatas nya jumlah pegawai fungsional mediator hubungan industrial yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan | - Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRDnya didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan - Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib kerja baik dari perusahaan maupun karyawannya - Bimtek dilakukan pada saat jam kerja | Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 | Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. | Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 549 orang yang mewakili Perusahaan L = 305 orang (56%) P = 244 orang (44%) |
Output:
Output aktifitas: Pembinaan syarat kerja di perusahaan Output Indikator Subkegiatan: Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 549 orang yang mewakili Perusahaan L = 305 orang (56%) P = 244 orang (44%) Output kegiatan: Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 549 orang yang mewakili Perusahaan
Outcome:
Persentase perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama |