Gender Analysis Pathway
Kecamatan Krembangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik 2. Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
Data Umum:
Jumlah penduduk di wilayah kecamatan krembangan L: 57.345 P: 58.067
Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14
Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P: 14
Jumlah pejabat pengampuh yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14
Jumlah aparat yang telah melakukan kegiatan Penangan Konflik Sosial L: 15 P:14
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penangan konflik sosial didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%)
Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 1. Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait penanganan konflik sosial di masyarakat 2. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib, dan kondusif di masyarakat Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait penanganan konflik sosial L: 15 P:14 Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan penanganan konflik sosial L: 15 P:14 Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan penanganan konflik sosial di wilayah Kecamatan. L: 15 P: 14
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan.
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan.