Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik 2. Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat |
Data Umum:
Jumlah penduduk di wilayah kecamatan krembangan L: 57.345 P: 58.067
Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14
Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P: 14
Jumlah pejabat pengampuh yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14
Jumlah aparat yang telah melakukan kegiatan Penangan Konflik Sosial L: 15 P:14
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penangan konflik sosial didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%) |
Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 1. Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait penanganan konflik sosial di masyarakat 2. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja | Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib, dan kondusif di masyarakat | Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik | Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait penanganan konflik sosial L: 15 P:14 Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan penanganan konflik sosial L: 15 P:14 Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan penanganan konflik sosial di wilayah Kecamatan. L: 15 P: 14 |
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan.
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan. |