Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Tercapainya kegiatan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum |
Data Umum:
sinergitas dengan TNI, Polri, dan instansi vertikal di tingkat kecamatan meliputi tujuan (menjaga ketertiban umum dan mendukung pembangunan) dan kegiatan (koordinasi, pembinaan teritorial, dukungan sosial, dan penanganan bencana), serta output/keluaran berupa laporan hasil sinergitas. Data ini diolah berdasarkan analisis situasi dan laporan dari berbagai pihak yang kemudian dilaporkan kepada bupati untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program di tingkat kecamatan.
-
-
-
-
|
Akses:
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga pendampingan dalam program strategis daerah. tetapi juga mendukung kelancaran program pembangunan, sosial, serta penanganan bencana dan kedaruratan lainnya.
Partisipasi:
Melibatkan seluruh pemangku kepentingan (POLRI, TNI, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, masyarakat) dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Kontrol:
Mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan, anggaran, dan prosedur yang ditetapkan, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah.
Manfaat:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi program (misalnya, penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur), mempercepat penyelesaian masalah, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. |
Keterbatasan personel, anggaran, dan fasilitas dapat menghambat kolaborasi yang optimal. | 1. Peraturan dan Kebijakan yang Tumpang Tindih. 2. Keterbatasan Anggaran dan Dukungan Pihak Lain. 3. Kondisi Geografis dan Sosial. | Penyesuaian ulang terhadap rencana aksi berdasarkan hasil evaluasi, perubahan kondisi, atau masukan baru. Tujuannya adalah agar rencana tetap relevan dan efektif. | Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan sinergi, mencakup kegiatan, target waktu, penanggung jawab, serta kebutuhan sumber daya. | Kumpulan informasi awal yang akurat dan relevan mengenai wilayah kecamatan, masalah yang ada, pemetaan potensi, profil lembaga yang terlibat, serta data pendukung lainnya untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan evaluasi sinergi. |
Output:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 11 Lokasi
Outcome:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan |