Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Memelihara kondisi damai di dalam masyarakat. Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan toleransi sejak dini. Melakukan kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
menciptakan kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan dan penyelesaian konflik sosial, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. |
Data Umum:
Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas.
-
-
-
-
|
Akses:
Memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, informasi, dan layanan.
Partisipasi:
Melibatkan perempuan dan laki-laki secara setara dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan.
Kontrol:
Memberikan perempuan dan laki-laki kontrol yang sama atas sumber daya, proses, dan hasil pembangunan.
Manfaat:
Memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh manfaat pembangunan secara adil dan setara. |
Kesenjangan yang muncul dari dalam struktur masyarakat atau kelompok, seperti norma dan nilai kultural yang diskriminatif atau rendahnya kapasitas perempuan. | Kesenjangan yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kelompok itu sendiri, seperti kebijakan yang tidak responsif gender, distribusi sumber daya yang tidak merata, atau konflik sosial yang memperparah ketidaksetaraan. | Mengubah tujuan pembangunan agar menjadi responsif gender, artinya memperhatikan perbedaan peran dan kebutuhan perempuan dan laki-laki serta menghapus hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender. | - Memasukkan analisis kebutuhan dan potensi perempuan serta laki-laki dalam identifikasi penyebab konflik dan perumusan solusi. -Mengalokasikan sumber daya yang adil untuk program penanganan konflik yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik gender. - Mendorong partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam upaya penyelesaian konflik. -Mengukur dampak program terhadap perempuan dan laki-laki secara terpisah untuk memastikan kesetaraan. - Menyajikan data dan informasi gender dalam laporan penanganan konflik. | Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. |
Output:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas 2 Kasus
Outcome:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4 Laporan. |