Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sukolilo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Memelihara kondisi damai di dalam masyarakat. Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan toleransi sejak dini. Melakukan kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
menciptakan kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan dan penyelesaian konflik sosial, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Data Umum:
Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas.
-
-
-
-
Akses:
Memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, informasi, dan layanan.
Partisipasi:
Melibatkan perempuan dan laki-laki secara setara dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan.
Kontrol:
Memberikan perempuan dan laki-laki kontrol yang sama atas sumber daya, proses, dan hasil pembangunan.
Manfaat:
Memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh manfaat pembangunan secara adil dan setara.
Kesenjangan yang muncul dari dalam struktur masyarakat atau kelompok, seperti norma dan nilai kultural yang diskriminatif atau rendahnya kapasitas perempuan. Kesenjangan yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kelompok itu sendiri, seperti kebijakan yang tidak responsif gender, distribusi sumber daya yang tidak merata, atau konflik sosial yang memperparah ketidaksetaraan. Mengubah tujuan pembangunan agar menjadi responsif gender, artinya memperhatikan perbedaan peran dan kebutuhan perempuan dan laki-laki serta menghapus hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender. - Memasukkan analisis kebutuhan dan potensi perempuan serta laki-laki dalam identifikasi penyebab konflik dan perumusan solusi. -Mengalokasikan sumber daya yang adil untuk program penanganan konflik yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik gender. - Mendorong partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam upaya penyelesaian konflik. -Mengukur dampak program terhadap perempuan dan laki-laki secara terpisah untuk memastikan kesetaraan. - Menyajikan data dan informasi gender dalam laporan penanganan konflik. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Output:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas 2 Kasus
Outcome:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4 Laporan.