Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pembangunan sarana dan prasaranan di Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Wonorejo
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Wonorejo
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Wonorejo Tahun 2025 L: 10.094 orang P: 10.265 orang Total: 20.359 orang
Jumlah KK di Kel. Wonorejo Tahun 2025 : 6.729 KK
Jumlah RT L 48 P 7, RW L 9 P 1
Balai RW ada 8 RW dengan Kondisi Baik semua
Jumlah Pokmas/Ormas Tahun 2025 Kelurahan Wonorejo : a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 1 orang P: 128 orang b. Tim KTPR : L : 5 orang P : 0 orang c. Forum Anak : L : 9 P : 12 d. Karang Taruna L : 10 P : 10 - Jumlah UMKM: 105 UMKM
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk membangun Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
Partisipasi:
Tingginya antusiasme masyarakat mempunyai lingkungan yang bebas dari genangan
Kontrol:
Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kegiatan masyarakat masih terkendala adanya lingkungan yang tergenang |
1. Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana Infrastruktur Jalan dan Saluran 2. Kurang optimalnya pembentukan POKMAS 3. Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakay dalam memelihara sarana dan prasarana khususnya Jalan dan saluran 2. Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar jalan dan saluran yang akan dibangun | Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | 1. Rapat pembentukan pokmas Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch 2. Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | 1. Pada tahun 2025 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch; 2. Pada tahun 2024 belum dilaksanakan pembuatan Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch |
Output:
1. Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch; 2. Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
Outcome:
1. Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat 2. Terbangunnya Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch 3. Terbentuknya Pokmas terpilih 4. Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator Program 5. Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |