Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Fasilitasi Peningkatan Sarana Prasarana Wilayah.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
Data Umum:
Jumlah Penduduk di wilayah kecamatan Karang Pilang : L : 37.176 P : 37.856
Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan : L : 54 P : 16
Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Tingkat Kecamatan: L : 54 P : 16
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut : Eselon III: L : 1 P : 0 Eselon IV: L : 4 P : 3
Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan : L : 54 P : 16
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%)
Partisipasi:
Proporsi peserta Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan didominasi oleh laki-laki. Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Laki-laki sebanyak 54 dan perempuan sebanyak 16 Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%)
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami konsep gender. Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan baik untuk laki-laki ataupun perempuan - Rapat penjaringan usulan warga - Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musrenbang Jumlah pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat tahun 2021 : 0 tahun 2022 : 0
Output:
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang Laki-laki dari 75,56% (2021) Menjadi 77,14% (2022) Perempuan dari 22,44% (2021) Menjadi 22,86%(2022)
Outcome:
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Laki-laki dari 75,56% Orang (2021) menjadi 77,14% Orang (2022) Perempuan dari 24,44% Oramg (2021) menjadi 22,86% Orang (2022)