Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan Bangkingan
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengembangkan Dan Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Bangkingan L: 4.611 orang P: 4.677 orang Jumlah KK di Kel Bangkingan Tahun 2025 : 2.998 KK
Ketersediaan Balai RW 2025:
Ada : 4 RW
Tidak ada: 1 RW
Kondisi Balai RW Th 2025:
Baik : 1
Rusak Ringan : 3
Rusak Berat : 0
Jumlah Ketua RW 2025
L : 5 orang
P : 0 orang
Jumlah warga yang dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bangkingan adalah 40 Orang dengan rincian
L : 30 P : 10
Jumlah Ormas Kel. Bangkingan :
A. Kader Surabaya Hebat (KSH) L : 2 P : 121
B. Forum Anak L : 6 P : 16
C. Pokmas KTPR L : 4 P : 0
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur
4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
|
Akses:
Kemudahan dan kesamaan kesempatan menerima informasi tentang mendapatkan akses pelayanan dengan fasilitas yang lebih memadai tentang Pemberdayaan masayakat, namun penerima informasi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki dengan perbandingan L: 5% P: 2.5%.
Partisipasi:
Masyarakat diharapkan tingkat kehadiran partisipasi dalam kegiatan pelaksanaan akses pelayanan terkait sarana dan prasarana diwilayah dan pemberdayaan masyarakat lebih banyak
Kontrol:
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut ,Eselon III L: 0,P:1 dan Eselon IV L:3 P:1
Manfaat:
1. Dengan adanya program pemberdayaan masyakat diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepuasan masyakat dan meningkatkan kapasitas serta pemenuhan kebutuhan warga masyarakat. 2. Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat |
1. Kurang tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender. 2. Minimnya minat masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan peningkatkan potensi melalui kegiatan pemberdayaan. | Terbatasnya kemampuan masyarakat dalam teknologi informasi menyebabkan pelayanan kurang optimal. | Mengembangkan Pokmas serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan melaksanakan program padat karya dan pemunuhan sarana dan prasarana lembaga. | 1. Biaya Operasional Ketua Lembaga LPMK, RW, RT. 2. Biaya Operasional Balai RW dan RT. 3. Tenda Terop Wilayah RW 05 RT 1, 2, 3 dan 4, RW 05 | 1. Memastikan jumlah warga masyarakat yang menerima informasi terkait dengan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan 2. Memastikan jumlah warga Masyarakat yang menerima informasi turut serta memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan Memastikan jumlah warga Masyarakat yang menerima informasi terkait dengan sarana prasarana wilayah dan Pemberdayaan masyarakat |
Output:
Masyarakat Kelurahan Bangkingan mampu meningkatakan partisipasi kehadiran melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat
Outcome:
Masyarakat yang meningkatkan perekonomian keluarga secara bertahap melalui pemberdayaan masyakat. |