Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
KoordinasiKetentraman Program Ketertiban Umum Koordinasi Program Upaya Ketentraman dan ketertiban Umum
Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Agar Tujuan terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
- |
Data Umum:
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Penyelenggaraan Umum Dan Ketenteraman diubah sebagaimana Masyarakat dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketentraman Penyelenggaran dan Ketertiban Umu
-
-
-
-
|
Akses:
Pelaksanaan Akses: dengan aturan yang berlaku
Partisipasi:
Semua Partisipasi: berlaku Pihak Yg dalam Berkompeten Kegiatan SOP berdasarkan Penertiban Pelaksanaan Kontrol: dan Target Yang telah di tentukan
Kontrol:
-
Manfaat:
Menjadikan lingkungan tentram, tertata dan Kondusif |
Masih adanya SDM yang belum bisa memahami terkait penanganan Ketertiban dan Ketentraman yang responsive Gender | Kurangnya PERDA terkait Masyarakat pemahaman | meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan dan pelaporannya terkait adanya gangguan kamtibmas | Mobeling Pemantauan wilayah | kegiatan dilakukan rutin / setiap bulan |
Output:
terselesainya laporan
Outcome:
tersusun dokumen pelaksanaan kegiatan kamtibmas |