Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wiyung

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Penanganan setiap Laporan Konflik yang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Data Umum:
Kecamatan Wiyung merupakan salah satu dari kecamatan yang ada di Kota Surabaya yang membawahi 4 (empat) kelurahan, 34 RW dan 171 RT dengan luas Wilayah + 1.152,561 Ha dan jumlah Penduduknya + 145.361 jiwa dengan latar belakang suku, budaya, pendidikan, agama, mata pencaharian yang berbeda-beda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Wiyung
Jumlah Penduduk Kecamatan Wiyung Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari internal Kecamatan Wiyung sejumlah 15 orang dengan rincian laki-laki 15 orang, perempuan 0 orang;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari jajaran TNI / Polri sejumlah 10 orang dengan rincian laki-laki 10 orang, perempuan 0 orang;
Pada Tahun 2025 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus.
Akses:
Tidak semua warga paham tempat melaporkan apabila menemukan konflik sosial dimasyarakat yang sesuai dengan undang- undang yang berlaku
Partisipasi:
Belum semua lapisan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanganan konflik sosial yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Kontrol:
"Belum semua Ketua lembaga Kemasyarakatan di Wilayah kecamatan Karang Pilang mau berperan aktif dalam penanganan konflik sosial di masyarakat"
Manfaat:
"Belum semua masyarakat merasakan manfaat secara nyata. dikarenakan masih banyak permasalahan yg belum bisa terselesaikan secara tuntas"
- SDM yang berwawasan gender terbatas Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Melakukan kegiatan secara intensive setiap bulan dan menindaklanjuti setiap laporan dari warga Jumlah konflik yang di tangani: Tahun 2025 : 24 Kasus
Output:
"Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
1. Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan sebesar 100%; 2. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 24 kasus; 3. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 laporan