| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Penanganan setiap Laporan Konflik yang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |
Data Umum:
Kecamatan Wiyung merupakan salah satu dari kecamatan yang ada di Kota Surabaya yang membawahi 4 (empat) kelurahan, 34 RW dan 171 RT dengan luas Wilayah + 1.152,561 Ha dan jumlah Penduduknya + 145.361 jiwa dengan latar belakang suku, budaya, pendidikan, agama, mata pencaharian yang berbeda-beda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Wiyung
Jumlah
Penduduk
Kecamatan
Wiyung
Tahun 2024
sebanyak
75.708 Jiwa,
dengan rincian L
= 37.426 Jiwa, P
= 38.282 Jiwa;
Jumlah aparat
penanganan
konflik sosial dari
internal
Kecamatan
Wiyung sejumlah
15 orang dengan
rincian laki-laki
15 orang,
perempuan 0
orang;
Jumlah aparat
penanganan
konflik sosial dari
jajaran TNI /
Polri sejumlah
10 orang dengan
rincian laki-laki
10 orang, perempuan 0
orang;
Pada Tahun
2024
dilaksanakan
Penanganan
Konflik Sosial
Sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan
sejumlah 20
Kegiatan dengan
Target 73 kasus.
|
Akses:
Tidak semua warga paham tempat melaporkan apabila menemukan konflik sosial dimasyarakat yang sesuai dengan undang- undang yang berlaku
Partisipasi:
Belum semua lapisan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanganan konflik sosial yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Kontrol:
Belum semua Ketua lembaga Kemasyarakatan di Wilayah kecamata Wiyung mau berperan aktif dalam penanganan konflik sosial di masyarakat
Manfaat:
Belum semua masyarakat merasakan manfaat secara nyata. dikarenakan masih banyak permasalahan yg belum bisa terselesaikan secara tuntas |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban memiliki 1 staf yang berjenis kelamin perempuan yang ikut dalam penanganan konflik sosil di Masyarakat | Potensi konflik sering terjadi yang membahayakan wanita | Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan | Melakukan kegiatan secara intensive setiap bulan dan menindaklanjuti setiap laporan dari warga | Jumlah konflik yang di tangani: Tahun 2024 : 24 Kasus |
Output:
"Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
1. Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan sebesar 100%; 2. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 24 kasus; 3. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 laporan |