Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wiyung

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Data Umum:
Kecamatan Wiyung merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan komersial perdagangan dan jasa pelayanan di daerah Jalan Raya Menganti Wiyung sampai dengan Jalan Raya Menganti Babatan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Wiyung
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan
Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (penertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja
Melakukan pelimpahan kewenangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Kecamatan Wiyung merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan komersial perdagangan dan jasa pelayanan di daerah Jalan Raya Menganti Wiyung sampai dengan Jalan Raya Menganti Babatan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Wiyung
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi laki-laki
Manfaat:
Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan
1. Sarana dan Prasarana yang belum mendukung 2. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan masih minim Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi Melaksanakan sebagian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan Melakukan kegiatan secara intensive setiap bulan Jumlah Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat : Tahun 2024 : 6 Bidang
Output:
Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
1. Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat sebesar 100%; 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 6 Bidang; 3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan sebanyak 12 laporan.