| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non- Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Melaksanakan pelayanan non perizinan usaha |
Data Umum:
-
1. Memproses
Permohonan
SKRK dan IMB
rumah tinggal
dan non rumah
tinggal
maksimal 2
lantai dengan
luas bangunan
maksimal 500
m2 dan
memproses
Arahan Teknis
Akses Keluar
Masuk (INRIT);
Pemrosesan
berkas IMB
yang diajukan
oleh warga
melalui loket di
Kelurahan dan
Kecamatan;
Jumlah warga
yang
melakukan
pengurusan
IMB / SKRK
pada tahun
2024 sejumlah
65 permohonan
dengan rincian
pemohon laki- laki sejumlah
39 Orang dan
perempuan
sejumlah 26
Orang
-
|
Akses:
-
Partisipasi:
-
Kontrol:
-
Manfaat:
- |
- | - | - | - | - |
Output:
-
Outcome:
- |