Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wiyung

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
Data Umum:
DATA PEMBUKA WAWASAN
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
Jumlah Penduduk Kecamatan Wiyung Tahun 2025 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 37.426 Jiwa, perempuan sejumlah 38.282 Jiwa;
3. Pada tahun 2025 telah dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Wiyung dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas.
-
Akses:
Semua warga Kecamatan Wiyung mempunyai kesamaan akses dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;
Kontrol:
Semua Warga Kecamatan Wiyung bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan
Manfaat:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Tujuan Kegiatan Sub kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan Sasaran Subkegiatan: Masyarakat Kecamatan Wiyung Kecamatan Wiyung dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas. kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan. Manfaat: Dengan tertib administrasi kependudukan masyarakat mendapatkan bebrapa manfaat diantaranya sebagai berikut: 1. Kemudahan mengakses layanan publik; 2. Terjaminnya hak-hak sipil warga; 3. Kemudahan dalam mobilitas; 4. Meningkatkan kemudahan berusaha; 5. Meningktkan ketertiban umum. pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan Indikator Sub kegiatan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan: 12 Laporan
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan administrasi kependudukan - SDM yang melaksanakan pelayanan non perizinan terbatas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan; - Kurangnya informasi mengakibatkan ketidaktauan tentang alur dan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan Peningkatan jumlah permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kecamatan wiyung - Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan; - Monitoring terkait pelayanan; - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 2 Orang P: 3 Orang Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan di tahun 2024 sebagai berikut: 1. Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas; 2. Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas; 3. Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berk
Output:
- Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan - Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan
Outcome:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%