| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Program:
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
Kegiatan:
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
Tujuan Sub Kegiatan:
- Mengidentifikasi Program/Kegiatan intervensi Spesifik dan intervensi sensitif yang dilakukan TPPS Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan - Melakukan pemetaan dan analisa awal penyebab Stunting |
Data Umum:
Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
Kegiatan Mini Lokarkarya dilaksanakan di 31 Kecamatan di Kota Surabaya
Pelaksanaan kegiatan dilakukan 10 kali dalam satu tahun
-
-
|
Akses:
Masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan Mini Lokarkarya untuk berdiskusi dan memberikan saran terkait penanganan Stunting
Partisipasi:
OPD terkait, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Penyuluh Keluarga Berencana, Kader, hingga lintas sektor dapat mengikuti kegiatan ini untuk berdiskusi bersama terkait masalah stunting yang ada di wilayah masing-masing
Kontrol:
Kecamatan dan penyuluh Keluarga Berencana memiliki kontrol dalam menentukan tanggal pelaksanaan kegiatan Mini Lokakarya
Manfaat:
Manfaat kegiatan ini mengetahui penyebab awal stunting di macam-macam kasus kejadian serta memiliki langkah invtervensi yang tepat |
Jadwal kegiatan Mini Lokakarya dapat berubah-ubah menyesuaikan dengan anggaran | Masih adanya peserta yang belum memahami pentingnya kegiatan Mini Lokakarya | Meningkatkan efektifitas kegiatan Mini Lokakarya melalui keikutsertaannya lintas sektor dan pemilihan materi yang akan dibahas di setiap pertemuan | Melaksanakan kegiatan Mini Lokakarya dengan Jadwal dan materi yang sudah ditentukan | -Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya - Kegiatan Mini Lokarkarya dilaksanakan di 31 Kecamatan di Kota Surabaya - Pelaksanaan kegiatan dilakukan 10 kali dalam satu tahun |
Output:
Jumlah Kecamatan yang melaksanakan Mini Lokakarya sebanyak 31 Kecamatan
Outcome:
Jumlah Laporan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) sebanyak 1 laporan |