Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Kegiatan Meningkatkan frekuensi sinergitas 3 pilar dan menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Sasaran Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Kegiatan Meningkatkan frekuensi sinergitas 3 pilar dan menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Sasaran Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Data Umum:
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Akses:
Jumlah aparat dalam Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum mendapatkan informasi terkait
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
Manfaat:
Terciptanya rasa aman dan ketertiban di lingkungan warga
Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi Masih ada pemahaman hanya laki-laki yang mempunyai tanggung jawab frekuensi sinergitas 3 pilar dan menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Melakukan kegiatan dalam Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara intensive setiap bulan dan koordinasi dengan 3 pilar Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi dan koordinasi L : 41 P : 1
Output:
Meningkatkan Informasi dan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan
Outcome:
Laki-laki dari 41 Orang (2022) menjadi Laki-laki dari 41 Orang (2023) Perempuan dari 1 orang (2022) menjadi Perempuan dari 1 orang (2023)