Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
Sebagaian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan Sasaran Sub Kegiatan Setiap Bangunan Gedung, Saluran/ Irigasi dan Perijinan
Data Umum:
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
Manfaat:
Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan
• Sarana dan Prasarana yang belum mendukung • Keterlibatan; perempuan dalam pengawasa masih minim • Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi • Melaksanakan sebagian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan • Melakukan kegiatan secara intensive setiap bulan Jumlah Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat : Tahun 2021 : 0 Kasus Tahun 2022 : 0 Kasus
Output:
Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
Tahun 2021 : 0 Kasus Tahun 2022 : 0 Kasus