Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Data Umum:
Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek baik secara online (Zoom meeting) maupun offline (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 500 orang pekerja : L = 275 orang (55%) P = 225 orang (45%)
-
-
-
-
Akses:
Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
Partisipasi:
Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 500 orang pekerja : L = 55% P = 45%
Kontrol:
Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri dari : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan 1. Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan 2. Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya 3. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki. Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 94 orang yang mewakili Perusahaan L = 275 orang P = 225 orang
Output:
Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan
Outcome:
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku