Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kegiatan:
Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan kepastian berusaha kepada pelaku gudang 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha gudang terhadap pemenuhan kewajiban usaha
Data Umum:
Data Umum: Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah perizinan yang diterbitkan pada tahun 2022 sebanyak 168 TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 60 %; P: 40 %) Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Data Umum: Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah perizinan yang diterbitkan pada tahun 2022 sebanyak 168 TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 60 %; P: 40 %) Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Data Umum: Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah perizinan yang diterbitkan pada tahun 2022 sebanyak 168 TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 60 %; P: 40 %) Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Data Umum: Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah perizinan yang diterbitkan pada tahun 2022 sebanyak 168 TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 60 %; P: 40 %) Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Data Umum: Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah perizinan yang diterbitkan pada tahun 2022 sebanyak 168 TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 60 %; P: 40 %) Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id) dapat meminimalkan kesenjangan gender yang terjadi dalam pengurusan perizinan.
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki Pembinaan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan L : 30% P : 70% - Konsultasi Perizinan L : 60 % P : 40 %
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki.untuk pelayanan perizinan sedangkan pembinaan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
- SDM - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan diatas maka muncul asumsi bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan memberikan edukasi bahwa pengurusan perizinan adalah mudah yang dapat diurus oleh siapa saja. - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2022 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi - Sosialisasi tentang aturan terbaru
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha