Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku serta mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam peserta Jamsostek
Data Umum:
Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek baik secara online (Zoom meeting) maupun offline (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 512 orang pekerja : L = 221 orang (43%) P = 291 orang (57%)
-
-
-
-
Akses:
Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
Partisipasi:
Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 512 orang pekerja : L = 43% P = 57%
Kontrol:
Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Sub Koordinator : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
1. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan. 2. Anggaran yang terbatas untuk dilakukannya bimtek dengan skala besar. 1. Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan. 2. Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya. 3. Bimtek dilakukan pada saat jam kerja. Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 512 orang yang mewakili Perusahaan L = 221 orang P = 291 orang
Output:
Jumlah laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan adalah 12 Laporan
Outcome:
Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota surabaya. Dari 500 orang peserta yang hadir persentase tingkat kehadiran peserta laki-laki lebih tinggi 43 persen daripada persentase tingkat kehadiran peserta perempuan yang hanya 57 persen