Gender Analysis Pathway
Kecamatan Dukuh Pakis

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Tertanganinya Jumlah Laporan Konflik sesuai peraturan Perundang-Undangan
Data Umum:
Jumlah penduduk Kecamatan Dukuh Pakis -L: 29.349 Orang -P: 29.948 Orang
Jumlah RT Tahun 2022: - L: 137 Orang - P: 24 Orang
Jumlah RW tahun 2022 : - L: 28 Orang - P: 3 Orang
Penanganan Konflik di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dilaksanakan setiap bulan dengan target 12 Laporan dalam 1 Tahun. Diikuti oleh ASN, Non ASN, Tenaga Ahli, TNI, POLRI, RT, RW
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut - L : 2 Orang - P: 0 Orang
Akses:
Semua unsur masyarakat berhak untuk mendapatkan Fasilitas kegiatan ini
Partisipasi:
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Dukuh Pakis dan dilaksanakan bersama TNI, POLRI dengan mengundang LPMK, RW dan RT
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan dalam sub kegiatan ini lebih banyak laki-laki dengan perbandingan sebagai berikut : - L: 1 Orang - P: 0 Orang
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan menerima manfaat terkait penyelesaian konflik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Kurangnya sarpras pendukung keadilan gender - SDM pendukung keadilan gender - Anggaran terbatas untuk mendukung keadilan gender - Kurangnya pemahaman petugas penyelesaian konflik terkait responsif gender - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya partisipasi - Variasi konflik yang muncul di masyarakat antara lain : Perselisihan Ahli Waris terkait bidang tanah, Perselingkuhan, anak yang kabur dari rumah dll. - Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender - Terciptanya ketertiban masyarakat yang aktif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Melakukan mediasi kepada masyarakat yang sedang mengalami konflik. - Menyelesaikan konflik di masyarakat bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Petugas Satpol PP Kecamatan (3 Pilar) Pelaksana Sub Kegiatan Jumlah LPMK - L : 4 Orang - P: 0 Orang Tahun 2022 & 2023 Jumlah RT Tahun 2022 / 2023 : - L :137 - P: 24 Jumlah RW Tahun 2022 / 2023 : - L :28 - P: 3
Output:
Tertanganinya masalah konflik sosial di masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Satpol PP Kecamatan bersama TNI dan POLRI
Outcome:
Terselesaikannya Konflik Sosial di masyarakat serta Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan di Bidang penanganan konflik sosial.