Gender Analysis Pathway
Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kegiatan:
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan:
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Tujuan Sub Kegiatan:
Kegiatan Perangkat Daerah dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan
Data Umum:
Sesuai dengan amanah yang ada dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa salah satu tugas dari Sub Koordinator Perlengkapan dan Rumah Tangga adalah memberikan pelayanan dalam Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor;
Adapun Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor diberikan dalam berbagai bentuk fasilitasi kegiatan yang terdiri dari fasilitasi penyediaan dukungan mamin, fasilitasi penyediaan dukungan perlengkapan acara, fasilitasi penyediaan perjalanan dinas dan fasilitasi penyediaan dukungan souvenir dan penyediaan perlengkapan umum perkantoran;
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor diberikan dalam berbagai bentuk kegiatan fasilitasi antara lain terdiri dari fasilitasi penyediaan dukungan kegiatan (mamin, sarpras, dan souvenir), fasilitasi perjalanan dinas, penyediaan perlengkapan umum perkantoran;
Fasilitasi kegiatan dalam rangka menunjang urusan kegiatan Perangkat Daerah diberikan melalui mekanisme dengan mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi yang ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum yang kemudian akan disposisi dan ditindaklanjuti oleh Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
Pada pelaksanaan fasilitasi dukungan kegiatan (bantuan souvenir) dilakukan pengelompokan jenis souvenir yang terdiri dari souvenir untuk instansi dan souvenir untuk personal.
Akses:
Kurangnya informasi yang detail pada surat permohonan bantuan souvenir yang diajukan dari masing – masing Perangkat Daerah.
Partisipasi:
Menginformasikan kepada Perangkat Daerah untuk menyampaikan terkait kebutuhan souvenir dalam Surat Permohonan;
Kontrol:
1. Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) pemohon terkait detail permohonan souvenir; 2. Membuat alur pelayanan fasilitasi kegiatan Perangkat Daerah; 3. Mendorong pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai dasar penilaian kinerja Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Manfaat:
1. Fasilitasi kegiatan yang diberikan dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan jenis souvenir dan gender penerima sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; 2. Dengan memberikan pelayanan yang sesuaI dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Pemenuhan permohonan souvenir dari Perangkat Daerah (PD) menyesuaikan ketersediaan souvenir. 1. Adanya keterlambatan penyampaian Surat Permohonan dari PD yang terkait; 2. Kurangnya informasi detail yang dicantumkan pada surat permohonan fasilitasi kegiatan (fasilitasi sarpras, mamin dan souvenir). Melalui Pengadaan Souvenir Pemerintah Kota Surabaya yang terpisah gender sehingga dapat tepat guna dan tepat sasaran. Pengadaan Souvenir Pemerintah Kota Surabaya yang terpisah gender Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor diberikan dalam berbagai bentuk kegiatan fasilitasi antara lain terdiri dari fasilitasi penyediaan dukungan kegiatan (mamin, sarpras, dan souvenir)
Output:
Pemenuhan permohonan bantuan souvenir dari Perangkat Daerah
Outcome:
Kegiatan Perangkat Daerah dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan.