Gender Analysis Pathway
Dinas Pendidikan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan:
1.01.02.2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan:
1.01.02.2.02.42 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama
Tujuan Sub Kegiatan:
Peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan
Data Umum:
Jumlah Siswa SMP/MTs: L: 82.331 (51,21%) P: 78.437 (48,79%)
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah pusat L: 82.331 (51,21%) P: 78.437 (48,79%)
Partisipasi : Jumlah Siswa SMP/MTs: L: 82.331 (51,21%) P: 78.437 (48,79%)
Kontrol : Pejabat pengampu kegiatan Eselon II : L : 1 P : 0 Eselon III : L : 0 P : 1 Eselon IV : L : 1 P : 0
Manfaat : Jumlah Siswa SMP/MTs untuk mendapatkan mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah pusat L: 82.331 (51,21%) P: 78.437 (48,79%)
Akses:
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah pusat L: 82.331 (51,21%) P: 78.437 (48,79%)
Partisipasi:
Proporsi jumlah Siswa SMP/MTs laki-laki lebih besar daripada jumlah Siswa SMP/MTs perempuan
Kontrol:
Pejabat pengawas subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan biaya
1. Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender 2. Belum terciptanya budaya organisasi yang ramah terhadap salah satu gender Mayoritas Siswa SMP/MTs adalah laki-laki, karena dianggap lebih mampu berpartisipasi di sekolah. Peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan dan responsive gender Berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2022, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : 1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya 2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik 3. Memiliki izin operasional yang masih berlaku 4. Dinas Pendidikan Kota melakukan verifikasi data 5. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS reguler. Dengan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan BOS reguler tahap I dan II tahun berikutnya 6. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima BOS Data Jumlah Siswa SMP/MTs yang mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah pusat : L: 82.331 (51,21%) P: 78.347 (48,79%)
Output:
Jumlah lembaga yang Menerima Dana BOS 272 lembaga
Outcome:
Angka kelulusan SMP/MTs : 100%