Gender Analysis Pathway
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pengelolaan Barang Milk Daerah
Kegiatan:
Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan:
Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah, Izin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Data Umum:
Jumlah Masyarakat Kota Surabaya L: 1.472.817 P: 1.498.135 - Data Pengguna Ijin Pemakaian Tanah : 48.000 - Data Pengguna Ijin Pemakaian Rumah : 653 L : 296 P : 357
Kontrol: Pejabat pengampu sub kegiatan Eselon III: L : 1 P : 0
-
-
-
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan untuk mendapatkan akses informasi terkait Pelayanan Pembayaran Perpanjangan Ijin Pemakaian Tanah/Ijin Pemakaian Rumah
Partisipasi:
Proporsi pengguna Ijin Pemakaian Rumah yang berjenis kelamin perempuan lebih tinggi daripada laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampu Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah lebih dominan laki-laki daripada perempuan
Manfaat:
Manfaat di Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah banyak dirasakan oleh kaum perempuan
Adanya sumber daya manusia yang belum memahami konsep gender - Tingkat kesadaran Pemilik IPT/IPR masih belum optimal - Masih adanya stigma bahwa dalam pengurusan administrasi masih didominasi oleh kaum perempuan sehingga berdampak pada tingginya angka perempuan yang memiliki Ijin Pemakaian Rumah Memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah, Izin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Optimalisasi Pemanfaatan Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah - Sosialisasi pelayanan kepada masyarakat terkait Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah - Meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengurusan Ijin Pemakaian Rumah Data Umum: Jumlah Masyarakat Kota Surabaya L : 1.472.817 P : 1.498.135 Data Tahun 2021 : - Data Pengguna Ijin Pemakaian Tanah : 48.000 - Data Pengguna Ijin Pemakaian Rumah : 653 L : 286 P : 367 Data Tahun 2022 : - Data Pengguna Ijin Pemakaian Tanah : 48.000 - Data Pengguna Ijin Pemakaian Rumah : 653 L : 296 P : 357
Output:
Terlaksananya Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfataan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah
Outcome:
- Meningkatnya partisipasi Warga Surabaya dalam mengurus Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah - Meningkatnya Persentase kontribusi Pendapatan terhadap APBD